Posted by: Indonesian Children | August 20, 2009

DILARANG MEROKOK DI TEMPAT UMUM : PERATURAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

GUE MEROKOK JANGAN DILARANG, YANG SAKIT KHAN GUE JUGA! EE,HH KAGAK GITU , BUNG! EMANG GUE PIKIRIN ELO MATI KARENA MEROKOK! YANG GUE PIKIRIN ORANG DISEBELAH ELO YANG TERHISAP RACUN ROKOK ELO ! ELO, NYADAR NGGA SIH ?

GUE YANG MEROKOK, KOK ELO YANG RIBUT, SIH ! ! EE,HH KAGAK GITU , OM! EMANG GUE PIKIRIN ELO KANKER PARU KARENA MEROKOK! YANG GUE PIKIRIN ANAK KECIL DI SEBELAH ELO YANG TERHISAP RACUN ROKOK ELO ! ELO, NYADAR NGGA SIH ?

ASIIK, COY! ISAP TERUSSS ! YANG PENTING GUE NIKMAT ! ORANG DI SEKITAR GUE, EMANG GUE PIKIRIN ? WADUH , ORANG KAYAK GINI, ENAKNYA DIAPAIN, YA…

 

DILARANG NGGA DILARANG YANG PENTING ENJOY, ISAP AJA TERUSSS ! NGGA ADA ELO NGGA PENTING !!

APAKAH DISINI JUGA TEMPAT UMUM DILARANG MEROKOK ? YANG PASTI, MUNGKIN TEMPAT YANG PALING AMAN MEROKOK ADALAH DI DASAR NERAKA ?

CANTIIK, SIH CANTIK ! TAPI SAYANG ELO BAU ROKOK ! NGGA ADA ELO NGGA BAU !

SI CANTIK MULAI GELISAH SAAT SANG PENGACAU DI DEKATNYA MAU MENYALAKAN ROKOKNYA.

INILAH YANG PATUT DITIRU, KAPAN YA DI INDONESIA KAYAK GINI

YANG PALING SULIT DIATUR DILARANG MEROKOK DI TEMPAT UMUM ADALAH ORANG UTAN ATAU KERA. BILA ANDA TETAP MEROKOK DI TEMPAT UMUM DAN SULIT DILARANG MAKA APAKAH ANDA TERMASUK KELOMPOK INI ?

 

 

KAWASAN DILARANG MEROKOK
PERATURAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 75 TAHUN 2005

Tempat Umum

Pasal 6
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, wajib melarang kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung untuk tidak rnerokok di tempat umum.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umurn sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung apabila terbukti merokok di tempat umum.
(3) Pengguna tempat dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum apabila ada yang merokok di tempat umum.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.


Tempat Kerja

Pasal 7
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/atau pegawainya untuk tidak merokok cli tempat kerja.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti staf dan/atau pegawainya merokok di tempat kerja.
(3) Staf dan/atau pegawai dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat Kerja,
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh staf dan/atau pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.


Tempat Proses Belajar Mengajar

Pasal 8
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib melarang kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainnya apabila terbukti merokok di tempat proses belajar mengajar.
(3) Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang merokok di tempat proses belajar mengajar.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oieh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Tempat Pelayanan Kesehatan

Pasal 9
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan, apabila terbukti pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(3) Pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang merokok di tempat pelayanan kesehatan.
(4) Pimpinan atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Arena Kegiatan Anak-anak

Pasal 10
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib melarang kepada pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di arena kegiatan anak-anak.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengampi tindakan, apabila terbukti pengguna dan/atau pengunjung ada merokok di arena kegiatan anak-anak.
(3) Pengguna dan/atau pengunjung arena kegiatan anak-anak, dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, apabila ada yang merokok di arena kegiatan anak-anak.
(4) Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau pengunjung sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Tempat Ibadah

Pasal 11
(1) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah. wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak merokok di tempat ibadah.
(2) Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengarnbil tindakan apabila terdapat masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah.
(3) Masyarakat atau jemaah berkewajiban menegur atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat ibadah apabila ada yang merokok di tempat ibadah.
(4) Pimpman dan/atau penanggung tempat ibadah, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau jemaahnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Angkutan Umum

Pasal 12
(1) Pengemudi dan/atau kondektur wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih. bebas da ri asap atau bau rokok di dalam kendaraannya.
(2) Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah “KAWASAN DILARANG MEROKOK”, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(3) Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, di tempat khusus untuk merokok berupa “KAWASAN MEROKOK”, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Gubernur ini.
(4) Penandaan atau petunjuk berupa gambar dan/atau simbol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, memberikan pengertian Kawasan Dilarang Merokok atau Kawasan merokok, sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Gubernur ini.

Pasal 16
Penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, meliputi :
a. karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan karakterterang, di atas gelap atau sebaliknya;
b. tinggi atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan atau petunjuk agar mudah terlihat dan dibaca.

Pasal 17
Penempatan penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 15, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa penghalang;
b. satu kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok;
c. mendapat pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada malam hari;
d. tidak menggangu aktivitas lain atau mobilitas orang.

TEMPAT KHUSUS/KAWASAN MEROKOK
Tempat khusus atau Kawasan merokok harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tempatnya terpisah secara fisik atau tidak bercampur dengan kawasan dilarang merokok;
b. dilengkapi alat penghisap udara atau memiliki sistem sirkulasi udara;
c. dilengkapi asbak atau tempat pembuangan puntung rokok.
d. dapat dilengkapi dengan data dan informasi bahaya merokok bagi kesehatan.

 

 

Provided by
SAVE CHILDREN FROM SMOKE

Yudhasmara Foundation 

http://savechildfromsmoke.wordpress.com/

 

Foundation and editor in chief

Widodo judarwanto

email : judarwanto@gmail.com,

 

 

 

Copyright © 2009, Save Our Children from Smoke  Network  Information Education Network. All rights reserved.

Advertisement

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.