Posted by: Indonesian Children | January 25, 2009

PIMPINAN TEMPAT UMUM : BERTANGGUNG JAWAB MENEGUR PEROKOK BANDEL DI WILAYAHNYA

WASPADALAH BILA ANDA PIMPINAN DAN PENANGGUNG JAWAB TEMPAT UMUM SEPERTI DI BAWAH INI :

1.    Tempat kerja

Tempat kerja adalah ruang tertutup yang bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau tempat yang seeing dimasuki tenaga kerja dan tempat sumber-sumber bahaya termasuk kawasan pabrik, perkantoran, ruang rapat, ruang sidang/seminar, dan sejenisnya.

2.    Angkutan umum

Angkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air, dan udara termasuk di dalamnya taksi, bus umum, busway, mikrolet, angkutan kota, Kopaja, Kancil, dan sejenisnya.

3.    Tempat ibadah

Tempat ibadah adalah tempat yang digunakan untuk kegiatan keagamaan, seperti mesjid termasuk mushola, gereja termasuk kapel, pura, wihara, dan kelenteng;

4.    Arena kegiatan anak-anak

Arena kegiatan anak-anak adalah tempat atau arena yang diperuntukkan untuk kegiatan anak-anak, seperti Tempat Penitipan Anak (TPA), tempat pengasuhan anak, arena bermain anak-anak, atau sejenisnya.

5.    Tempat proses belajar

Tempat proses belajar mengajar adalah tempat proses belajar-mengajar atau pendidikan dan pelatihan termasuk perpustakaan, ruang praktik atau laboratorium, musium, dan sejenisnya.

6.    Tempat pelayanan kesehatan

Tempat pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan Pemerintah dan masyarakat, seperti rumah sakit, Puskesmas, praktik dokter, praktik bidan, toko obat atau apotek, pedagang farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium, dan tempat kesehatan lainnya, antara lain pusat dan/atau balai pengobatan, rumah bersalin, Balai Kesehatan Ibu dan Anak (BKIA).

 

ANDA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA TENTANG ADANYA PELANGGARAN PEROKOK BANDEL DI TEMPAT UMUM ANDA BEKERJA, BILA TIDAK ANDA LAKUKAN ANDA AKAN TERJERAT HUKUM KARENA PELANGGARAN Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 ttg Kawasan Dilarang Merokok

 Pimpinan dan penanggung jawab tempat umum ikut terlibat bila tidak mengikuti aturan. Pimpinan atau penanggung jawab adalah orang dan/atau badan hukum yang karena jabatannya memimpin dan/atau bertanggung jawab atas kegiatan dan/atau usaha di tempat atau kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok baik milik pemerintah maupun swasta.

  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, wajib melarang kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung untuk tidak rnerokok di tempat umum.
  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umurn wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada pengguna tempat umum dan/atau pengunjung apabila terbukti merokok di tempat umum
  • Pengguna tempat dan/atau pengunjung dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum apabila ada yang merokok di tempat umum.
  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna tempat dan/atau pengunjung
  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat umum, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok. 

Tempat Kerja

  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib melarang kepada staf dan/atau pegawainya untuk tidak merokok cli tempat kerja.
  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terbukti staf dan/atau pegawainya merokok di tempat kerja.
  • Staf dan/atau pegawai dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, apabila ada yang merokok di tempat Kerja,
  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh staf dan/atau pegawai
  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja, dapat menyediakan tempat khusus untuk merokok sebagai Kawasan merokok.

Tempat Proses Belajar Mengajar

  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib melarang kepada peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya untuk tidak merokok di tempat proses belajar mengajar.
  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan kepada peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta unsur sekolah lainnya apabila terbukti merokok di tempat proses belajar mengajar.
  • Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar apabila terbukti ada yang merokok di tempat proses belajar mengajar.
  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat proses belajar mengajar, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oieh peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan serta seluruh unsur sekolah lainnya  

Tempat Pelayanan Kesehatan

  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib melarang kepada setiap pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis untuk tidak merokok di tempat pelayanan kesehatan.
  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengambil tindakan, apabila terbukti pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis merokok di tempat pelayanan kesehatan.
  • Pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, apabila ada yang merokok di tempat pelayanan kesehatan.
  • Pimpinan atau penanggung jawab tempat pelayanan kesehatan, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pasien dan/atau pengunjung serta tenaga medis dan non medis  

Arena Kegiatan Anak-anak

  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib melarang kepada pengguna dan/atau pengunjung untuk tidak merokok di arena kegiatan anak-anak.
  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengampi tindakan, apabila terbukti pengguna dan/atau pengunjung ada merokok di arena kegiatan anak-anak.
  • Pengguna dan/atau pengunjung arena kegiatan anak-anak, dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, apabila ada yang merokok di arena kegiatan anak-anak.
  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab arena kegiatan anak-anak, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh pengguna dan/atau pengunjung  

Tempat Ibadah

  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadah. wajib melarang kepada masyarakat atau jemaahnya untuk tidak merokok di tempat ibadah.
  •  Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat ibadan, wajib menegur dan/atau memperingatkan dan/atau mengarnbil tindakan apabila terdapat masyarakat atau jemaahnya merokok di tempat ibadah.
  • Masyarakat atau jemaah berkewajiban menegur atau melaporkan kepada pimpinan dan atau penanggung jawab tempat ibadah apabila ada yang merokok di tempat ibadah
  • Pimpinan dan/atau penanggung tempat ibadah, wajib mengambil tindakan atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat atau jemaahnya

Angkutan Umum

  • Pengemudi dan/atau kondektur wajib memelihara dan meningkatkan kualitas udara yang sehat dan bersih. bebas dari asap atau bau rokok di dalam kendaraannya.
  • Penandaan atau petunjuk berupa tulisan sebagaimana di tempat yang dinyatakan tidak boleh merokok adalah “KAWASAN DILARANG MEROKOK”,
  • Penandaan atau petunjuk berupa tulisan di tempat khusus untuk merokok berupa “KAWASAN MEROKOK”,
  • Penandaan atau petunjuk berupa gambar dan/atau simbol memberikan pengertian Kawasan Dilarang Merokok atau Kawasan merokok,
  • Penandaan atau petunjuk meliputi :
  1. karakteristik dan latar belakang penandaan atau petunjuk terbuat dari bahan yang tidak silau serta karakteristik dari simbol harus kontras dengan latar belakangnya, dengan karakterterang, di atas gelap atau sebaliknya;  tinggi atau besar karakter huruf sesuai dengan jarak pandang dari tempat penandaan atau petunjuk agar mudah terlihat dan dibaca.
  2. Penempatan penandaan atau petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pa sal 15, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: penempatan yang sesuai dan tepat serta bebas pandangan tanpa penghalang; satu kesatuan sistem dengan lingkungan kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok; mendapat pencahayaan yang cukup termasuk penambahan lampu pada kondisi gelap atau pada malam hari; dan tidak menggangu aktivitas lain atau mobilitas orang.

MASYARAKAT BERHAK MELAPORKAN KEPADA PIMPINAN DAN PENANGGUNG JAWAB TEMPAT UMUM BILA ADA PELANGGAR MEROKOK DI TEMPAT UMUM, KARENA MEREKA BERHAK MENEGUR DAN MENGHENTIKAN PEROKOK TERSEBUT.

BILA WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB TERSEBUT DILANGGAR ATAU TIDAK DIHIRAUKAN OLEH PIMPINAN DAN PENANGGUNG JAWAB TEMPAT UMU8M TERSEBUT MAKA MASYARAKAT BERHAK MELAPORKAN KEPADA YANG BERWENANG SEBAGAI DASAR DELIK ADUAN UNTUK MELAPORKAN PELANGGARAN YANG TERJADI, DAN PIHAK YANG BERWENANG HARUS SEGERA MENINDAKLANJUTINYA

 

SANKSI

  • Pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat yang ditetapkan sebagai kawasan dilarang merokok apabila terbukti membiarkan orang merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :
    a. peringatan tertulis;
    b. penghentian sementara kegiatan atau usaha;
    c. pencabutan izin.
  •  Setiap orang yang terbukti merokok di kawasan dilarang merokok, dapat dikenakan sanksi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

SIAPAPUN ANDA DAN APAPUN KEPEDULIAN ANDA TERHADAP BAHAYA PEROKOK PASIF BAGI ANAK DAN IBU HAMIL, MAKA BERGABUNGLAH DENGAN KAMI UNTUK : “GANYANG PEROKOK BANDEL”

  1. DOKTER DAN PROFESIONAL DI BIDANG KESEHATAN
  2. PENGACARA DAN PROFESIONAL DI BIDANG HUKUM
  3. PENGUSAHA DAN PELAKU BISNIS
  4. PIMPINAN DAN KARYAWAN
  5. MAHASISWA DAN PELAJAR
  6. IBU RUMAH TANGGA
  7. DAN SIAPUN ANDA YANG PEDULI

KONTAK KAMI SEGERA BILA ADA PIMPINAN DAN PENANGGUNG JAWAB YANG IKUT TERLIBAT DALAM PELANGGARAN  (Perda DKI Jakarta No. 75 Thn 2005 ttg Kawasan Dilarang Merokok) SEPERTI TIDAK MENEGUR ATAU MENGHENTIKAN PARA PEROKOK DI TEMPAT UMUM WILAYAH MEREKA.

SMS KAMI DI : 0817171764  ATAU EMAIL KAMI DI judarwanto@gmail.com

  1. SEBUTKAN : NAMA-ALAMAT ANDA
  2. SEBUTKAN YANG DILAPORKAN : PIMPINAN DAN PENANGGUNGJAWAB : NAMA/PERUSAHAAN/TEMPAT UMUM LAINNYA
  3. JENIS PELANGGARAN PIMPINAN DAN PENANGGUNG JAWAB TEMPAT UMUM YANG DILAKUKAN

KAMI AKAN SEGERA MEMBANTU MENINDAKLANJUTINYA

 

Provided by
SAVE CHILDRENS FROM SMOKE

Working together make a smoke-free homes and smoke-free zones for all children

Yudhasmara Foundation

JL TAMAN BENDUNGAN ASAHAN 5 JAKARTA PUSAT, JAKARTA INDONESIA 10210

PHONE : (021) 70081995 – 5703646

email : judarwanto@gmail.com

http://savechildfromsmoke.wordpress.com/

 

Copyright © 2009, Save Our Children from Smoke  Network  Information Education Network. All rights reserved.

 


Responses

  1. [...] Rekomendasi :  Pimpinan Tempat umum : Bertanggung jawab menegur perokok bandel di wilayahnya [...]

  2. [...] Rekomendasi :  Pimpinan Tempat umum : Bertanggung jawab menegur perokok bandel di wilayahnya [...]


Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Categories

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.